Sabtu, 06 Desember 2008

SAATNYA JANJI KAMPANYE DI-PERDA-KAN

SAATNYA JANJI KAMPANYE DI-PERDA-KAN

Oleh

Nizwan Zukhri, SE., M.M

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

Suksesi kepemimpinan di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka tinggal menunggu hari. Untuk pertama kalinya rakyat di dua daerah Kabupaten/Kota ini akan memilih pemimpinnya untuk periode 2008-2013 secara langsung, dalam hajatan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Pemilihan Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati secara langsung ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana setiap rakyat yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat memilih secara langsung Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan hati nuraninya.

Sebagai Kota dan Kabupaten ”Lama” Dua daerah ini memang sempat melakoni demokrasi semu sejak zaman orde baru yang mana Walikota dan Bupati masih dipilih oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang pemilihannya kerap kali diwarnai dengan lobby-lobby politik dan kompromi. Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati yang dipilih oleh anggota DPRD, harusnya bertanggung jawab kepada rakyat di daerahnya melalui perwakilan yang ada di DPRD, tapi tetap saja tidak memiliki keterikatan emosional secara langsung kepada masyarakat didaerahnya.

Tak dapat dipungkiri, sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, menjadi keharusan bagi siapapun yang berkeinginan untuk bertarung dalam PEMKADA langsung disuatu daerah, baik itu menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota untuk lebih mempersiapkan diri baik itu secara materiil maupun secara spirituil. Salah satu perhatian utama adalah mempersiapkan Visi, Misi dan Program yang akan disampaikan pada saat kampanye.

”Genderang perang” masa kampanye “Resmi” PEMKADA Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sudah ditabuh. Sejak tanggal 7 sampai 20 Juni yang akan datang sebanyak lima pasang calon Walikota/Wakil Walikota di Kota Pangkalpinang dan tiga pasang calon Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Bangka dipastikan akan ”Adu Keras Suara”, dengan lantang akan sanggup melaksanakan semua apa yang diinginkan masyarakat, semua akan memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat, semua berjanji akan sanggup menghapus semua virus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, semua berjanji akan menciptakan keadilan, banyak calon yang akan menggratiskan biaya pendidikan, biaya kesehatan dan lain-lain. Kita tak perlu heran jika tuntutan berbagai elemen masyarakat akan sanggup dipenuhi, misalnya tuntutan kelompok masyarakat pendidikan, tuntutan kelompok masyarakat nelayan, tuntutan kelompok masyarakat petani, masyarakat pedagang, kelompok buruh, bahkan mungkin kelompok waria. Tidak tertutup kemungkinan pada saat kampanye ada yang sanggup mengundurkan diri jika dalam jangka waktu tertentu misalnya 1, 2 atau 3 tahun tidak dapat memenuhi janji yang telah diucapkan.

Saat kampanye memang saatnya untuk mengobral janji, dengan piawainya para calon akan berusaha membius masyarakat, berusaha membangkitkan emosional masyarakat khususnya 120 ribu pemilih untuk Kota Pangkalpinang dan 170 ribu pemilih di Kabupaten Bangka. Tapi apa yang terjadi setelah masa kampanye usai, perhitungan suara sudah dilaksanakan, calon terpilihpun sudah dilantik ?. Di berbagai daerah yang telah melaksanakan PEMKADA langsung, masyarakat tidak akan bisa menuntut jika apa yang telah dijanjikan oleh para calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati pada saat kampanye tidak ditepati. Tidak ada pilihan lain, janji kampanye harus di-perda-kan !!!, tanpa adanya ”PERDA JANJI KAMPANYE” masyarakat hanya bisa berharap Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati yang terpilih akan menepati janjinya dalam ketidakpastian, sebaliknya dengan adanya PERDA JANJI KAMPANYE, para calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati akan lebih berhati-hati dalam menjual janji karena akan berhadapan dengan hukum yang tentunya akan ada sangsi jika janji tersebut tak ditepati, sehingga pada saat kampanye para calon akan menyampaikan program-program realistis yang akan dapat dilaksanakan, masyarakat tidak akan merasa tertipu, masyarakat akan bisa menuntut jika Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati terpilih tidak melaksanakan janji atau program yang telah disampaikan pada saat kampanye.

Namun kita semua berharap dan menantikan semoga Walikota/Wakil Walikota Pangkalpinang dan Bupati/ Wakil Bupati Bangka yang akan terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah Langsung pada tanggal 24 Juni 2007 yang akan datang dapat mewujudkan janji yang telah ditaburkan pada saat kampanye, sehingga tak akan ada yang merasa dibohongi, tak akan ada yang merasa dikhianati sehingga cita-cita untuk memakmurkan dan mensejahterakan penduduk di Kota Pangkalpinang dan Bumi Sepintu Sedulang akan dapat menjadi kenyataan.

Semoga ....................................